Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak hukuman mati dan kebiri kimia bagi pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan. Penolakan itu disampaikan Komnas HAM dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Menanggapi ini, anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengkritik sikap Komnas HAM tersebut. Dia meminta Komnas HAM tidak membabi buta dalam merespons hal ini.
"Kita menghargai posisi Komnas HAM terkait hukuman mati, yang menolak, namun juga kami berharap Komnas HAM itu tidak membabi buta dalam merespons kasus-kasus hukuman mati dari penegak hukum," kata Habiburokhman dalam Rapat Kerja tersebut.