Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Herry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (Dok. Humas Kajati Jabar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menolak hukuman mati dan kebiri kimia bagi pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan. Penolakan itu disampaikan Komnas HAM dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Menanggapi ini, anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengkritik sikap Komnas HAM tersebut. Dia meminta Komnas HAM tidak membabi buta dalam merespons hal ini.

"Kita menghargai posisi Komnas HAM terkait hukuman mati, yang menolak, namun juga kami berharap Komnas HAM itu tidak membabi buta dalam merespons kasus-kasus hukuman mati dari penegak hukum," kata Habiburokhman dalam Rapat Kerja tersebut.

1. Habiburokhman sebut di posisi tertentu hukuman mati perlu disetujui apalagi pada Herry

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman di rapat kerja DPR dengan Komnas HAM, Kamis (13/1/2022). (youtube.com/Komisi III DPR RI Channel)

Menurut Habiburokhman, Herry Wirawan adalah monster dan predator seksual. Pernyataan Komnas HAM, menurut dia, terkesan mengabaikan korban. Jika memang tidak sepakat dengan hukuman mati, kata Habiburokhman, narasi yang disampaikan Komnas HAM bisa dikemas dengan bahasa yang tak membabi buta dan menentang hukuman mati.

"Kalau saya dalam posisi tertentu menyetujui hukuman mati, terutama terhadap orang-orang seperti Herry Wirawan ini, bila perlu ditembak kepalanya," kata dia.

Habiburokhman melanjutkan, apa pun pendapat pada hukum jangan sampai tak berempati kepada korban dan bisa berbahaya bagi Komnas HAM.

2. Komnas HAM apresiasi hukuman maksimal tapi tidak hukuman mati

Editorial Team

Tonton lebih seru di