Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan memanggil musisi Anji dan Hadi Pranoto untuk dimintai keterangan pekan depan.
"Kita jadwalkan minggu depan, awal minggu depan ini kita mau panggil pemilik akun dari YouTube Duniamanji," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 6 Agustus 2020.
Selain itu, kasus Anji dan Hadi yang dilaporkan oleh Muannas Alaidid ini, juga sudah berubah status dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana dalam laporan ini.
"Setelah itu, kita lakukan gelar perkara tadi pagi dan memang sudah memenuhi persangkaan ya. Di Pasal 28 Juncto Pasal 45A di UU ITE," katanya.
Diberitakan sebelumnya di IDN Times, musisi Erdian Aji Prohartanto atau Anji dipolisikan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, ke Polda Metro Jaya, Senin 3 Agustus 2020.
Dia dilaporkan sebagai pemilik akun berbagi video YouTube Duniamanji yang mengundang Hadi Pranoto yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi. Hadi juga turut dilaporkan dalam kasus yang diduga bermuatan berita bohong dan tindak pidana ITE. Laporan diterima dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.