Masinis KA Bromo Anggrek Tersangka, Peradi Siap Beri Bantuan Pro Bono

- Peradi menawarkan pendampingan hukum pro bono kepada AN, masinis KA Argo Bromo Anggrek yang menjadi tersangka usai kecelakaan dengan KRL pada 27 April 2026.
- Investigasi KNKT mencatat enam faktor kecelakaan, termasuk gangguan persinyalan, ilusi visual, jalur melengkung, serta putusnya komunikasi darurat; insiden ini menewaskan 16 penumpang.
- Peradi meminta Polda Metro Jaya memeriksa faktor sistem dan tata kelola secara objektif, melindungi hak pembelaan masinis, serta tetap memenuhi hak korban dan memperbaiki keselamatan.
Jakarta, IDN Times - Pusat Pro Bono Indonesia Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) siap membuka layanan pendampingan hukum tanpa biaya kepada AN, masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek yang menabrak KRL pada 27 April 2026. AN dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa, 29 September 2026, karena dinilai penyidik telat melakukan pengereman darurat.
"Sejalan dengan semangat officium nobile dalam profesi advokat dalam memperjuangkan keadilan dan memperluas pelayanan bantuan hukum, Peradi membuka layanan pendampingan hukum secara pro bono atau tanpa biaya kepada masinis yang menghadapi proses hukum dalam perkara ini," kata Ketua Indonesia Pro Bono Centre Peradi, Muhammad Isnur, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).
Pendampingan hukum bagi masinis tersebut, kata Isnur, untuk memastikan ia mendapat pembelaan yang layak. Selain itu, hak-hak masinis tetap terlindungi dan seluruh fakta peristiwa yang relevan diperiksa.
Isnur juga menyebut pengungkapan peristiwa secara menyeluruh, pemenuhan hak bagi korban, dan perbaikan keselamatan transportasi juga menjadi perhatian bersama.
1. Kecelakaan KA Argo Bromo menabrak KRL Commuter Line disebabkan enam faktor

Proses evakuasi bangkai gerbong KRL perempuan yang mengalami kecelakaan dengan KA Argo Bromo Anggrek masih berlangsung hingga Selasa (28/4/2026) sore. (IDN Times/Pitoko) Lebih lanjut, kata Isnur, Peradi turut mencermati pemberitaan mengenai hasil investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Di dalam laporannya, KNKT menyebut ada enam faktor yang berkontribusi dalam kecelakaan yang menyebabkan 16 penumpang meninggal dunia.
Tragedi kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur itu dipicu rentetetan kegagalan teknis dan operasional yang saling bertumpuk. Petaka diawali dari rusaknya sistem persinyalan yang gagal memberikan lampu peringatan, diperburuk ilusi visual cahaya rumah warga, serta kondisi jalur melengkung yang membatasi titik pandang masinis.
Alhasil, masinis terisolasi akibat matinya jaringan komunikasi darurat yang berujung mengalami dilema fatal. Masinis akhirnya terlambat melakukan pengereman darurat, karena tingginya risiko kereta anjlok bila direm mendadak pada kecepatan tinggi.
"Temuan ini memperlihatkan perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap rangkaian peristiwa dan sistem keselamatan yang melingkupinya," tutur Isnur.
2. Peradi ingatkan potensi kekeliruan bila penyidik menyederhanakan perkara

Muhammad Isnur, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam diskusi Melawan Represi Mendesak Reformasi Polri Jumat (28/08/2026). (Foto: Tangkapan Layar YouTube/@YayasanLBHIndonesia) Peradi mewanti-wanti bila penanganan perkara disederhanakan maka terjadi potensi kekeliruan dalam proses hukum. Rentetetan kegagalan teknis dan operasional hanya disederhanakan sebagai kesalahan individu masinis, tanpa menguji secara memadai kondisi sistem, informasi yang tersedia, prosedur kerja dan situasi darurat yang dihadapi saat kejadian.
"Keadilan menuntut pemeriksaan yang utuh. Tindakan masinis harus dinilai dalam keadaan konkret yang dihadapinya, termasuk bagaimana sistem keselamatan kerja dan informasi apa yang diterimanya," ujar pengurus Indonesia Pro Bono Centre Peradi, Nasrul Saftiar dalam keterangan yang sama.
Kendati, Peradi tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan menegaskan bahwa proses hukum harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Pertanggung jawaban pidana harus dibuktikan berdasarkan unsur delik, kesalahan, serta hubungan antara tindakan yang dipersoalkan dan akibat yang terjadi.
"Temuan investigasi keselamatan KNKT juga perlu dipahami sesuai tujuan dan ruang lingkupnya, tanpa diperlakukan sebagai putusan mengenai kesalahan pidana seseorang," tutur Nasrul.
3. Peradi minta penyidik kepolisian periksa seluruh rangkaian peristiwa

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti) Di bagian akhir Peradi mengatakan bakal menghubungi masinis atau keluarganya, untuk memberikan pendampingan hukum. Hal itu baru dilakukan sesuai persetujuan dari pihak masinis dan ketentuan profesi.
Peradi juga mendesak penyidik kepolisian Polda Metro Jaya untuk memeriksa seluruh rangkaian peristiwa, serta kemungkinan kontribusi persoalan sistem dan tata kelola secara objektif dan transparan. Selain itu, mereka juga meminta hak masinis atas pendampingan hukum, serta kesempatan mengajukan bukti maupun keterangan ahli yang relevan bagi pembelaannya.
"Pihak kepolisian juga harus memastikan proses hukum berjalan seiring dengan pemenuhan hak korban dan tindak lanjut perbaikan keselamatan," kata Ketua Indonesia Pro Bono Centre Peradi, Muhammad Isnur.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















