Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebelumnya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang diwakili Ketua Umum Adib Khumaidi dan Sekretaris Jenderal Ulul Albab bersama 52 perorangan lainnya yang berstatus sebagai dokter, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dosen, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), polisi, TNI, pelajar/mahasiswa, pensiunan, serta ibu rumah tangga menjadi Pemohon pengujian materi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para Pemohon ini menguji materi setidaknya 24 pasal dalam UU Kesehatan yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
“Objek permohonan yang diuji dalam perkara permohonan ini ada 24 (pasal) pokok permohonan,” ujar kuasa hukum para Pemohon Muhammad Joni dalam sidang pendahuluan Perkara Nomor 182/PUU-XXII/2024 pada Selasa (31/12/2024) lalu.
Pasal yang diuji para Pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya Pasal 311 ayat (1), Pasal 268 ayat (1), Pasal 268 ayat (2), Pasal 1 Angka 25, Pasal 269, Pasal 270, Pasal 272 ayat (1), Pasal 272 ayat (3), Pasal 304 ayat (2), Pasal 306 ayat (1), Pasal 307, Pasal 310, Pasal 220 ayat (2), Pasal 258 ayat (2), Pasal 260 ayat (2), Pasal 261 huruf b, Pasal 264 ayat (1), Pasal 264 ayat (5), Pasal 273 ayat (1), Pasal 287 ayat (4), Pasal 291 ayat (2), Pasal 421 ayat (1), Pasal 442, dan Pasal 454 huruf c.
Salah satu klaster yang dipermasalahkan para pemohon ialah ketiadaan norma yang hanya menerima dan mengakui eksistensi organisasi profesi dokter dalam wadah tunggal yakni Ikatan Dokter Indonesia untuk profesi dokter dan Persatuan Dokter Gigi untuk dokter gigi.
Menurut para Pemohon, Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan harus dimaknai bukan organisasi kemasyarakatan (ormas), sehingga tidak beralasan membentuk organisasi profesi secara bebas tanpa dibatasi dan dimaknai sebagai satu organisasi profesi atau wadah tunggal yaitu Ikatan Dokter Indonesia sebagai rumah besar profesi dokter yang konstitusional. Pasal ini berbunyi, “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk organisasi profesi”.
Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan memungkinkan adanya klaim organisasi profesi yang dibentuk sembrono dan tidak valid yang mengakibatkan timbulnya kerugian konstitusional seperti ancaman bagi mutu dan kompetensi tenaga medis, kekacauan penggunaan nomenklatur organisasi profesi, kekacauan sistem hukum dengan kepastian hukum yang adil, melemahkan negara dan pemerintah dalam memenuhi tanggung jawab konstitusional Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Selain itu juga dinilai melemahkan kaum dokter dan dokter gigi sebagai angkatan tenaga medis yang merupakan komponen strategis bangsa dan negara.