Reza Sudrajat, guru honorer yang uji materiil UU APBN 2026 soal anggaran pendidikan dipakai untuk Makan Bergizi Gratis (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Adapun, uji materiil dalam perkara Nomor 40, 52, dan 55/PUU-XXIV/2026 mempermasalahkan soal dimasukkannya program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan. Permohonan ini diajukan oleh berbagai pihak, mulai dari yayasan pendidikan, dosen, hingga guru honorer, yang menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar amanat konstitusi.
Berdasarkan keterangan resmi MK RI, ketiga perkara memiliki fokus pengujian yang berbeda namun saling berkaitan.
Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah warga negara. Mereka menguji Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 karena memasukkan pendanaan MBG ke dalam anggaran pendidikan.
Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh guru honorer Reza Sudrajat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ia menggugat ketentuan yang sama karena menilai perhitungan anggaran pendidikan 20 persen menjadi tidak murni akibat masuknya program MBG.
Sementara itu, perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 diajukan dosen Rega Felix. Ia menguji Pasal 49 ayat 1 UU Sistem Pendidikan Nasional karena dinilai belum menjamin kesejahteraan dosen dan berpotensi terdampak oleh kebijakan penganggaran MBG.
Para pemohon pada umumnya mempermasalahkan kebijakan pemerintah yang memasukkan program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan. Menurut mereka, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi alokasi untuk kebutuhan inti pendidikan seperti kesejahteraan guru dan dosen, pembangunan infrastruktur, hingga pendanaan riset.
Bahkan dalam salah satu permohonan disebutkan bahwa tanpa memasukkan MBG, anggaran pendidikan murni diperkirakan hanya sekitar 11,9 persen dari APBN, sehingga dianggap tidak memenuhi amanat minimal 20 persen sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Selain itu, para pemohon juga menilai pengelompokan MBG sebagai bagian dari biaya operasional pendidikan tidak tepat secara substansi, karena program tersebut tidak langsung berkaitan dengan proses pembelajaran di satuan pendidikan.