Legislator Usul Dana Pensiun Pejabat Dialihkan buat Nakes-Guru Honorer

- Firman Soebagyo mendukung putusan MK yang menghapus pensiun seumur hidup bagi pejabat negara karena dianggap lebih adil dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara.
- Ia mengusulkan dana pensiun pejabat dialihkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, tenaga kesehatan, dan profesi lain yang masih kurang diperhatikan.
- Firman mendesak pemerintah segera menerapkan putusan MK tanpa penundaan, bahkan menyarankan penerbitan Perppu agar kebijakan baru cepat terlaksana.
Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI dan pejabat tinggi negara lainnya.
Menurutnya, keputusan itu merupakan langkah positif dalam mewujudkan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Firman menilai kebijakan pensiun seumur hidup selama ini tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat.
1. Tak sebanding dengan kondisi rakyat

Ia menilai, pemberian pensiun seumur hidup kepada pejabat yang hanya menjabat selama lima tahun tidak sebanding dengan kondisi rakyat yang harus bekerja keras sepanjang hidup tanpa jaminan pensiun yang memadai.
“Keputusan MK ini merupakan langkah yang adil dan patut diapresiasi. Rakyat Indonesia sudah lama menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara,” kata Firman dalam keterangannya, dikutip Minggu (22/3/2026).
Anggota Komisi IV DPR RI ini juga mengusulkan agar penghapusan pensiun seumur hidup tidak hanya berlaku bagi anggota DPR RI dan pejabat tinggi negara, tetapi juga diperluas kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, pejabat pemerintah pada level eselon tertentu, direksi dan komisaris BUMN, serta kepala daerah.
2. Dialihkan untuk kesejahteraan guru honorer dan tenaga kesehatan

Menurutnya, kebijakan tersebut akan menjadi langkah yang lebih adil dan berpihak kepada rakyat. Ia menilai, anggaran negara yang selama ini dialokasikan untuk pensiun seumur hidup pejabat dapat dialihkan untuk sektor yang lebih membutuhkan.
Ia menyarankan agar penghematan anggaran dari penghapusan kebijakan tersebut dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, tenaga kesehatan seperti perawat, serta profesi lain yang selama ini dinilai masih kurang mendapatkan perhatian.
“Mereka adalah pahlawan yang bekerja keras untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, namun sering kali belum mendapatkan penghargaan yang layak,” ujarnya.
3. Pemerintah jangan tunda implementasi putusan MK

Selain itu, Firman juga mendesak pemerintah agar tidak menunda implementasi putusan MK. Ia berharap keputusan tersebut dapat segera diberlakukan tanpa harus menunggu masa transisi dua tahun.
Jika diperlukan, Firman menyarankan agar Presiden Republik Indonesia dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai dasar hukum untuk mempercepat pelaksanaan keputusan tersebut.
“Langkah percepatan itu penting sebagai bentuk komitmen negara dalam mewujudkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkasnya.

















