Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro pada Selasa (9/2/2021). Dalam kebijakan PPKM mikro, pemerintah masih mengatur perjalanan dalam negeri dan luar negeri.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, aturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional akan berlaku mulai besok hingga 22 Februari 2021.
"Kami ingin menyampaikan Surat Edaran Satgas Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) mulai efektif 9 Februari 2021 yaitu besok, akan diberlakukan perpanjangan dari peraturan tersebut," ujar Wiku dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di channel YouTube Perekonomian RI, Senin (8/2/2021).