Jakarta, IDN Times - Dalam sidang mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, pada Selasa (30/6/2026), salah satu hakim anggota, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Menurut Andi, Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan karena tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum.
"Bahwa tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi jembatan penghubung atau causal connection atau indikasi antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi," ujar dia.
Lalu, apa itu dissenting opinion? Berikut penjelasannya!
