Nadiem Makarim Banding Vonis 10 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp809 M

- Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp809 miliar terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
- Usai sidang, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding karena merasa tidak bersalah dan menilai vonis hakim tidak masuk akal serta penuh ketidakadilan.
- Kasus ini merugikan negara sekitar Rp2,1 triliun dan melibatkan beberapa pejabat Kemendikbudristek lain yang telah lebih dulu divonis antara 4 hingga 4,5 tahun penjara.
Jakarta, IDN Times - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chromebook Device Management di Kemendikbudristek.
Tak terima vonis tersebut, Nadiem menyatakan bakal banding.
"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," ujar Nadiem dalam konferensi pers selepas persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Nadiem menilai, vonis yang dijatuhkan padanya tak masuk akal. Menurutnya empat dari lima hakim yang memvonisnya tak berani kontak mata dengannya.
"Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung. Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah," ujarnya.
Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun), yang dijumlah setara Rp5,6 Triliun.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun para terdakwa lain telah divonis terlebih dahulu. Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Sementara itu, dua mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah lebih dulu divonis dalam perkara ini. Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan uang yang telah disita senilai Rp725.000.000.
















