Jakarta,IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan mantan Gubernur Provinsi Daerah Aceh, Irwandi Yusuf, terbukti telah mengalirkan uang gratifikasi senilai Rp568 juta ke Fenny Steffy Burase. Steffy disebut oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) istri kedua yang dinikai oleh Irwandi secara siri di sebuah apartemen pada Desember 2017 lalu.
"Terdakwa dari tahun 2017 sampai dengan akhir Februari 2018 mengirim uang ke Steffy Burase dengan total Rp568 juta melalui Teuku Fadhilatul Amri," ujar hakim anggota Emilia di dalam ruang sidang yang digelar pada Senin malam (8/4).
Uang senilai setengah miliar itu berasal dari pengusaha Teuku Fadhilatul Amri. Sementara, total gratifikasi yang berhasil terbukti di ruang sidang yakni Rp8,717 miliar. Uang itu diterima selama Irwandi menjabat selama Gubernur Aceh pada periode 2007-2012 dan periode 2017-2022.
Lalu, bagaimana rincian uang yang diberikan oleh Irwandi kepada Steffy? Sementara, dalam pengakuan sebelumnya, Steffy mengaku menerima uang senilai Rp1 miliar dari orang kepercayaan Irwandi yakni pengusaha Teuku Saiful Bahri.