Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan korupsi yang dilakukan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH). KPK menduga, Itong menjanjikan vonis yang bisa diatur asalkan ada pemberian uang.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya peran aktif tersangka IIH untuk mendekati berbagai pihak yang berperkara di PN Surabaya, dengan menjanjikan akan memutus perkara sesuai permintaan dari para pihak dimaksud dengan adanya pemberian sejumlah uang," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (4/3/2022).
