Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kuat Ma’ruf salam metal usai divonis 15 tahun bui. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak menyatakan, terdakwa Kuat Ma’ruf berperan menyiapkan tempat pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Selain itu, Kuat juga diyakini mengamankan situasi lokasi eksekusi. Kedua peran Kuat itu dibuktikan dengan kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir.

Sebelum peristiwa pembunuhan, Kodir mengaku melaporkan rumah Duren Tiga dalam keadaan aman dan siap.

“Ternyata saksi Diryanto mengatakan rumah TKP Duren Tiga sudah bersih, siap digunakan yang menunjukkan terdakwa berperan dalam menyiapkan tempat serta mengamankan situasi lokasi tempat menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat,” kata Hakim saat membacakan vonis Kuat di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Editorial Team

Tonton lebih seru di