Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, putusan sengketa hasil Pilpres 2024 bakal dibacakan oleh hakim konstitusi pada Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB. MK sudah melayangkan undangan kepada kedua pemohon dan pihak terkait untuk ikut menghadiri sidang putusan tersebut.
"Panggilan sudah kami kirimkan kepada seluruh pihak baik perkara nomor 01 atau nomor 02. Panggilannya pukul 09.00 di ruang sidang pleno. Pembacaan putusan akan digabung di dalam satu sidang yang sama," ujar Fajar di Gedung MK, Jumat (19/4/2024).
Ia mengatakan, akan ada dua putusan yang dibacakan. Sejauh ini, kata Fajar, yang dibolehkan untuk menyaksikan putusan hanya para pihak yang bersengketa. Masing-masing disediakan 14 kursi.
"Yang penting kami panggil semua, pemohon satu dan dua, termohon, pihak terkait dan pemberi keterangan Bawaslu. Ada delapan surat yang kami kirimkan. Dalam satu dua hari ini dikonfirmasi siapa yang mau hadir, disesuaikan dengan kuota kursi di ruang sidang," tutur dia lagi.