Jakarta, IDN Times - Ketua Majelis Hakim, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Fahzal Hendri, mengungkapkan, kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) seperti lingkaran setan.
Dalam kasus ini, hanya ada tiga konsorsium yang sengaja memenangkan tender proyek BTS yang nilainya mencapai Rp10,8 triliun. Hal ini diungkap saat sidang pemeriksaan saksi pada Kamis (3/8/2023).
Ketua Kelompok Pekerja (Pokja) BAKTI yang juga Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumber Daya Administrasi BAKTI, Gumala Warman, dihadirkan jadi saksi.
Hakim memastikan pada Gumala tentang tiga konsorsium yang ikut dan lolos dalam pengadaan paket tersebut.
"Yang ikut tender pelelangan adalah tiga konsorsium?" tanya Fahzal.
"Betul, Yang Mulia, tiga (konsorsium) untuk masing-masing paket," kata Gumala di ruang sidang.