Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pejabat BAKTI Kominfo Terima Uang Rp300 Juta dan Sederet Barang Mewah

Tiga terdakwa korupsi BTS Kominfo, Yohan Suryanto, Anang Achmad Latif, dan Johnny G Plate menjalani sidang pada Selasa (25/7/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Kepala Divisi Lastmile BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Muhammad Feriandi Mirza mengaku sempat menerima sejumlah barang mewah dari pihak swasta penggarap proyek menara BTS 4G Kominfo. Hal itu diakui saat bersaksi di sidang dugaan korupsi eks menkominfo Johnny G Plate.

"Saudara saksi, saudara kan pernah komunikasi dengan para penyedia. Apakah saudara pernah diberikan suatu barang oleh para penyedia? " tanya Jaksa ke Mirza di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

Mirza sempat tertawa mendengar pertanyaan itu. Kemudian, ia mengakui adanya penerimaan barang mewah.

"Ya biasa ada tas. Merek Louis Vuitton," jawab Mirza.

Tak cuma itu, Mirza mengaku mendapatkan dua ikat pinggang, iPhone, hingga sepatu.

1. Barang mewah diberikan konsorsium proyek menara BTS 4G

ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo

Mirza menjelaskan barang-barang tersebut diberikan oleh seorang perwakilan ZTE, Huawei, dan IBS. Perusahaan-perusahaan itu merupakan konsorsium proyek BTS.

"Mukti Ali untuk yang Huawei. Michael yang ZTE," ujar Mirza.

"Handphone?" tanya jaksa.

"Huwawei dan ZTE juga," kata Mirza.

"Sepatu?" tanya jaksa.

"Sepatu dari IBS," ungkap Mirza.

Jaksa kemudian memastikan semua barang mewah yang diterima Mirza berasal dari konsorsium swasta tersebut.

2. Mirza mengaku dapat Rp300 juta dari Windi Purnama

Suasana sidang kasus dugaan korupsi BTS Kominfo yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU pada Selasa (25/7/2023). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya, Mirza mengaku menerima uang Rp300 juta Windi Purnama. Windi merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera.

Mirza mengaku uang Rp300 yang itu dipakai membeli kendaraan. Namun, uang itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung karena adanya kasus korupsi,

"Sudah (dikembalikan) yang mulia Januari 2022. Langsung disetor," ujar Mirza.

3. Eks Menkominfo Johnny G Plate didakwa rugikan negara Rp8 T

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS Kominfo, Johnny G. Plate menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Diketahui, eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us