Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW) sebagai tersangka dugaan suap. Ia diduga menerima suap senilai Rp3,7 miliar dari perwakilan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
"Diduga ada pemberian uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH (PNS Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie) dan AB (PNS MA, Albasri) sebagai orang kepercayaannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (19/12/2022).