Hakim Yustisial Atur Perkara di Mahkamah Agung Usai Disuap Rp3,7 M

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW) sebagai tersangka dugaan suap. Ia diduga menerima suap senilai Rp3,7 miliar dari perwakilan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
"Diduga ada pemberian uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH (PNS Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie) dan AB (PNS MA, Albasri) sebagai orang kepercayaannya," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (19/12/2022).
1. Suap diduga untuk menangkan perkara kasasi
Firli mengatakan, serah terima uang itu diduga dilakukan selama proses kasasi berlangsung di MA. Diduga uang itu diberikan untuk mempengaruhi putusan kasasi.
"Setelah uang diberikan, maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabukan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," jelas Firli.