Jakarta, IDN Times - Mulai hari ini, Jumat (10/4) pukul 00:00, Gubernur Anies Baswedan resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah semakin meluasnya wabah virus corona. Apalagi DKI Jakarta merupakan episentrum penyakit yang telah menewaskan 142 orang dan kasus positif COVID-19 mencapai 1.706.
Gubernur Anies mengatakan DKI Jakarta sudah menerapkan PSBB selama tiga pekan terakhir. Bedanya, kali ini, Pemprov DKI Jakarta bisa memaksan aturan itu ke publik karena ada sanksi pidananya. Aturan lengkap mengenai pelaksanaan PSBB ada di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 33 Tahun 2020, tentang pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
"Pada prinsipnya, seluruh masyarakat Jakarta selama dua minggu ke depan atau 14 hari ke depan, diharapkan untuk berada di rumah, berada di lingkungan rumah, mengurangi bahkan meniadakan kegiatan-kegiatan di luar rumah," ungkap Anies ketika memberikan keterangan pers di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (9/4) malam.
Pasti muncul di benakmu apa saja sih hal-hal yang boleh dan tidak boleh kamu lakukan selama PSBB. Berikut daftarnya.