Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang lanjutan terdakwa obstruction of justice, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada Senin (5/12/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Anggota Hakim, Morgan Simanjuntak mengatakan, Kuat Ma’ruf tidak sopan selama menjalani persidangan. Hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan vonis 15 tahun penjara Kuat.

“Karena terdakwa tidak sopan di persidangan,” kata Morgan saat membacakan vonis Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).

Kuat juga dinyatakan berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan.

“Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan,” ujar Morgan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di