Hamil di Luar Nikah, Seorang PRT Tega Membunuh Bayinya

Jakarta, IDN Times - Rustina, pembantu rumah tangga (PRT) berusia 20 tahun, diduga membunuh bayi yang baru saja dilahirkannya. Pembunuhan tersebut diduga dilakukan Rustina di rumah majikannya di Jalan Sunter IX, Villa Danau Indah Blok AC, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Pelakunya pembantu rumah tangga namanya Rustina. Sudah kami tetapkan tersangka," kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Supriyanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/5).
1. Hasil hubungan di luar nikah dengan pria asal Lampung
Berdasarkan keterangan pelaku, bayi berjenis kelamin laki-laki yang dikandungnya merupakan hasil hubungan gelapnya dengan kekasihnya yang berdomisili di Lampung.
Rustina mengaku sudah mengandung sebelum dirinya hijrah ke Ibu Kota. "Hasil hubungan badan sama pacarnya. Pacarnya yang tinggal di Lampung," ujar dia.