Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada lebih dari seribu anak di Lembaga Pemasyarakatan Anak menjadi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto, menjelaskan, total ada 1.091 anak binaan yang menerima remisi dan 23 di antaranya langsung bebas.
“Konstitusi negara dengan jelas menyebut bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Negara tidak hanya mengakui hak, tetapi juga menjamin pemenuhannya,” kata Pujo mewakili Menkumham Yasonna H. Laoly pada puncak Peringatan dan Pemberian Remisi Hari Anak Nasional (HAN) 2023 di Pontianak, dilansir Senin (24/7/2023).
Dia mengatakan, meski saat anak melanggar hukum dan sebagian di antaranya menjalani masa pidana, tetapi hak mereka tidak dapat diabaikan.
Kemenkumham menyebut, hal itu adalah wujud beralihnya sistem perlakukan anak dari Lembaga Pemasyarakatan Anak ke LPKA. Termasuk pemberian remisi Hari Anak Nasional (HAN) bagi anak binaan tahun ini yang diberikan serentak di seluruh Indonesia.