Bila Terjadi Konflik, Menag Yaqut Siap Fasilitasi Dialog Umat Beragama

Menag ingin perselisihan dapat diselesaikan secara diskusi

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, kementerian yang ia pimpin siap memfasilitasi dialog antarumat beragama bila terjadi perselisihan terkait ajaran agama di kalangan masyarakat. Dia ingin agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan berdiskusi.

"Kalau ada perselisihan terkait ajaran agamanya, maka Kementerian Agama siap untuk memfasilitasi bagi ruang-ruang dialog," kata Gus Yaqut kepada ANTARA seperti dikutip IDN Times, Sabtu (26/12/2020).

1. Menag tidak ingin ada perselisihan

Bila Terjadi Konflik, Menag Yaqut Siap Fasilitasi Dialog Umat BeragamaYaqut Cholil Qoumas (ANTARA/Vicki Febrianto)

Gus Yaqut menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin ada persekusi kepada warga negara di Indonesia terkait keyakinannya. Menurut dia, segala permasalahan bisa diselesaikan dengan cara yang baik.

"Negara ini negara hukum. Kalau mereka bersalah secara hukum, ya, diadili, bukan dipersekusi," ujar Ketua GP Ansor ini.

Baca Juga: Bukan Afirmasi, Menag Ingin Lindungi Syiah dan Ahmadiyah Sebagai WNI 

2. Indonesia menjamin perlindungan terhadap semua warga negara

Bila Terjadi Konflik, Menag Yaqut Siap Fasilitasi Dialog Umat BeragamaKegiatan ibadah perayaan Natal di gereja GBI Penajam diikuti oleh seluruh jamaat gereja dengan tenang dan lancar (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Yaqut menegaskan bahwa semua warga negara mendapat perlindungan dari konstitusi di Indonesia. Selama hal tersebut bukan terkait pemberontakan, maka perlindungan tersebut harus diberikan.

"Sebagai warga negara harus dilindungi selama tidak terlibat pemberontakan. Bukan karena ajarannya," kata pria kelahiran Rembang 45 tahun silam itu.

Menag kembali menegaskan bahwa agama merupakan inspirasi perdamaian antarumat bagi semua orang, bukan aspirasi.

"Inspirasi perdamaian antarumat, interaksi antaragama. Ujungnya pasti kebaikan, perdamaian, cinta kasih," tutur dia.

3. Gus Yaqut bakal pelajari aturan terkait pendirian rumah ibadah

Bila Terjadi Konflik, Menag Yaqut Siap Fasilitasi Dialog Umat BeragamaIlustrasi Masjid Sultan Singapura (IDN Times/Indiana)

Sementara itu terkait Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang dikatakan dapat membatasi pendirian rumah ibadah, Yaqut menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari beleid tersebut.

"Saya harus baca dulu. Saya baru dua hari masuk kan. Tapi pasti dalam waktu dekat saya pelajari," ujarnya.

Baca Juga: Menag Yaqut Siap Afirmasi Hak Beragama Warga Syiah dan Ahmadiyah

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya