IDN Times/Axel Jo Harianja
Dedi memaparkan 10 tersangka beserta kasus hoaks yang mereka lakukan. Yang pertama, tersangka dengan insial SDA. Ia ditangkap pada 23 Mei 2019 terkait konten yang menuduh adanya polisi dari negara tertentu masuk ke Indonesia untuk ikut mengamankan aksi demonstrasi pada 21-22 Mei yang lalu.
"Bahkan, di situ kontennya ditambahkan (polisi) ikut melakukan penembakan kepada rakyat Indonesia," sambung Dedi.
Kedua, tersangka berinisial ASR yang diamankan pada 26 Mei 2019 terkait konten yang menyebutkan adanya persekusi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap seorang habaib.
Ketiga, MNA. Ia ditangkap pada 28 Mei 2019 karena menyebarkan konten negatif tentang pemilu curang.
"Kemudian ada video persekusi demikian juga penganiayaan oleh aparat di depan Masjid Al Huda Tanah Abang," kata Dedi.
Keempat, tersangka berinisial HU ditangkap pada 26 Mei 2019. Dia ditangkap karena menyebarkan konten yang bersifat provokasi dengan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian baik individu atau kelompok.
"Salah satunya kontennya dengan caption 'Brimob Swiping Sampai Area Masjid. Fix Wajar Negara Tertentu. Dibackingin," jelas Dedi.
Kemudian, yang kelima atas nama RR, ditangkap pada 27 Mei 2019 karena memposting konten pengancaman melalui akun facebooknya yang berisi informasi untuk membunuh tokoh nasional tertentu.
"Yang keenam, tersangka atas nama M, ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Jateng, kaitannya berkaitan dengan penyebaran informasi yang ditunjukan menimbulkan kebencian dan permusuhan berkaitan dengan sara," jelas Dedi.
Ketuju, tersangka atas nama MS, ditangkap di Polda Sulawesi Selatan pada 27 Mei 2019. Konten yang disebarkan MS kata Dedi, yakni foto tokoh nasional yang digantung, dengan caption 'Mudah-mudahan Manusia Biadab Ini Mati'.
Kedelapan, tersangka berinisial DS yang diamankan di Polda Jabar pada 27 Mei 2019. Konten yang disebarkan mengenai berita bohong terkait dengan meninggalnya remaja berusia 14 tahun yang dianiaya.
"Kesembilan atas nama MA di tangkap di Sorong, Kota Papua Barat. Pada tanggal 27 mei 2019. Yang bersangkutan menyebarkan konten negatif berupa video, foto dan captionya berupa ada narasi yang berbunyi pembunuhan di tujukan kepada tokoh nasional," jelas Dedi.
Dan yang terakhir, tersangka atas nama H di tangkap oleh Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 28 Mei 2019. Ia ditangkap karena menyebarkan konten berupa ancaman yang ditujukan kepada tokoh nasional beserta narasi yang dibangun berupa ujaran kebencian.