Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terminal kedatangan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. IDN Times/Aan Pranata

Jakarta, IDN Times - Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti memastikan hingga saat ini belum ada maskapai yang melanggar tarif batas atas penerbangan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Terkait informasi di masyarakat yang menyebutkan tiket ke beberapa rute penerbangan domestik mencapai puluhan juta rupiah, setelah diselidiki ternyata penerbangan tersebut bukan penerbangan langsung, namun transit di beberapa tempat. Sebelumnya beredar kabar harga Bandung-Medan mencapai Rp22 juta .

"Penerbangan transit itu berarti penumpang membeli beberapa tiket beberapa rute untuk sampai ke rute tujuan, sehingga harganya menjadi tinggi. Kalau penerbangan langsung, tarifnya terkendali dalam aturan pemerintah," ujar Polana, Kamis (30/5).

1. Masyarakat diminta teliti dalam membeli tiket

IDN Times/Rahmat Arief

Polana mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli tiket penerbangan pada periode libur Lebaran tahun ini. Terutama saat melakukan pembelian di agen travel maupun secara daring (online).

"Beberapa hal yang perlu diteliti di antaranya adalah jenis-jenis biaya yang dibebankan serta jenis penerbangannya, apakah langsung satu rute atau transit," kata dia.

2. Biaya tiket pesawat sudah diatur dalam Permenhub No. 20 tahun 2019

Editorial Team

Tonton lebih seru di