Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum (Kemenkum) menyebutkan peringatan Hari Braille Dunia merupakan momentum untuk meningkatkan kesadaran akan hak akses informasi bagi semua kalangan, khususnya penyandang disabilitas.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Agung Damarsasongko mengatakan, Hari Braille Dunia bukan hanya perayaan, tetapi pengingat bahwa akses terhadap buku dan pengetahuan merupakan hak fundamental setiap individu, termasuk mereka yang memiliki disabilitas.
"Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2019 hadir untuk menjamin akses inklusif kepada penyandang disabilitas," ungkap Agung dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir ANTARA, Sabtu (4/1/2025).