TOP 5: Prabowo Bakal Jadi Inspektur Upacara HUT TNI hingga Kejagung Bentuk Tim Khusus Tuntut Febrie

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menjadi inspektur upacara HUT ke-81 TNI pada 5 Oktober 2026.
Kejagung menyiapkan tim JPU khusus untuk persidangan Febrie Adriansyah, sementara BMKG melaporkan gempa M 5,7 di Aceh Jaya.
Transjakarta menegaskan larangan mengamen dan berjualan, sedangkan penerima PKH serta BPNT wajib registrasi ulang Perlinsos.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto diagendakan menjadi inspektur upacara Peringatan HUT ke-81 TNI besok. Berita tersebut menjadi salah satu artikel populer di IDN Times pada Minggu (4/10/2026).
Selain itu berita tentang Kejagung yang membentuk tim JPU khusus untuk menuntut Febrie Adriansyah di persidangan, wilayah Aceh Jaya yang diguncang gempa magnitudo 5,7 tanpa potensi tsunami, penegasan Transjakarta terkait larangan mengamen hingga berjualan di Mikrotrans dan halte, hingga instruksi Mensos agar penerima PKH dan BPNT wajib melakukan registrasi ulang Perlinsos juga masuk dalam deretan artikel IDN Times.
1. Prabowo bakal jadi inspektur upacara HUT ke-81 TNI
Presiden Prabowo Subianto diagendakan menjadi Inspektur Upacara (Irup) Peringatan HUT ke-81 TNI pada Senin (5/10/2026). Hal tersebut disampaikan, Mayjen TNI Muhammad Nas.
"Sesuai jadwal, Bapak Presiden akan jadi Irup HUT TNI," ujar Nas kepada IDN Times, Minggu (4/10/2026).
2. Kejagung bentuk tim JPU khusus buat tuntut Febrie di persidangan
Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) khusus yang akan melakukan penuntutan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dalam persidangan. Sebagian di antaranya merupakan Tim Sembilan yang pernah terlibat dalam penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan telah membentuk tim jaksa khusus. Nantinya, mereka terlibat dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dalam penanganan hukum perkara PT ASABRI dan Jiwasraya serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
3. Aceh Jaya diguncang gempa M 5,7, tak berpotensi tsunami
Wilayah Calang, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh diguncang gempa tektonik dengan magnitudo (M)5,7. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan gempa terjadi pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 06.37 WIB.
Direktur Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, Wijayanto, menjelaskan episenter gempa terletak pada koordinat 4,55° LU ; 95,08° Bujur Timur, atau tepatnya berlokasi di laut 56 km barat daya Calang, Aceh Jaya.
4. Transjakarta ingatkan larangan ngamen-jualan di mikrotrans dan halte
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menegaskan mengamen, meminta sumbangan, maupun berjualan dilarang di dalam armada bus dan mikrotrans serta seluruh area halte Transjakarta.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, mengatakan, aturan tersebut ditegaskan untuk memastikan seluruh perjalanan pelanggan tetap aman, nyaman, dan tertib.
5. Mensos: Penerima PKH dan BPNT wajib registrasi ulang perlinsos
Menteri Sosial (Mensos) Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan seluruh penerima bantuan sosial (bansos), baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), akan diwajibkan melakukan registrasi ulang melalui program Perlinsos.
Gus Ipul mengatakan registrasi ulang tersebut dapat dilakukan melalui pendamping bansos maupun secara mandiri. Langkah ini dilakukan untuk memastikan data penerima bantuan sesuai dengan identitas yang tercatat.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















