Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Demo buruh di Balai Kota, Rabu (25/10/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memastikan kenaikan UMP DKI akan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

"Pemprov DKI Jakarta mengacu kepada PP Nomor 51 Tahun 2023. Kan tadi ada rapat dengan Kemendagri, dengan Kementerian Tenaga Kerja, mengacu kepada PP tersebut," ujar Heru usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

Lalu berapa besarnya kenaikannya?

1. Pemerintah mengacu PP 51 2023

Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam rapat anggaran perubahan APBD 2023 di Gedung DPRD DKI, Rabu (27/9/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Dalam Sidang Dewan Pengupahan unsur pemerintah menggunakan perhitungan alpha 0,30 sesuai PP 51 Tahun 2023 dan merekomendasikan UMP DKI 2024 sebesar Rp5.067.381.

Jika mengacu pada hitungan tersebut, UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 sebesar Rp4.901.798 maka UMP DKI Jakarta 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp165.583.

Sementara rekomendasi dari unsur pengusaha meminta kenaikan menjadi sebesar Rp5.043.068. Dan unsur pekerja mengusulkan kenaikan sebesar Rp5.637.068.

2. Ada tiga usulan UMP 2024 DKI

Editorial Team

Tonton lebih seru di