Jakarta, IDN Times - Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati hasil pembahasan RUU SDI yang terdiri atas 20 Bab dan 141 pasal. Kesepakatan tersebut dicapai setelah Panja membahas RUU SDI secara intensif bersama pemerintah, yakni pada tanggal 23, 24, 28, 29, 30 September, serta 1 dan 5 Oktober 2026.
Panja Sepakati 141 Pasal RUU SDI, Tata Kelola Data Nasional Diperkuat

Panja Baleg DPR dan pemerintah menyepakati RUU Satu Data Indonesia berisi 20 bab dan 141 pasal, usai pembahasan intensif untuk membenahi tata kelola data nasional.
RUU mengatur Data Dasar Nasional, rencana dan arsitektur SDI, serta Penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden untuk mengoordinasikan pengelolaan data pusat hingga desa.
Aturan mencakup standar, keamanan, pelaporan insiden maksimal 1x24 jam, pengawasan masyarakat, penyelesaian sengketa, sanksi, serta persetujuan DPR bagi transfer Data Tertutup ke luar Indonesia.
“Dalam rapat panja berlangsung perdebatan yang konstruktif sehingga pada akhirnya dapat menghasilkan kesepakatan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi dalam menghadapi permasalahan tata kelola data nasional yang belum terintegrasi,” ujar Ketua Panja RUU SDI sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan pemerintah terkait pengambilan Keputusan TK I Atas hasil Pembahasan RUU tentang Satu Data Indonesia, di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
1. RUU SDI perkuat tata kelola data nasional

Ilustrasi data security (freepik.com/rawpixel.com) Dia menjelaskan, RUU SDI merupakan RUU usul inisiatif DPR RI. Dalam Pembicaraan Tingkat I, pemerintah menyampaikan sebanyak 1.338 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) batang tubuh dan 829 DIM penjelasan. Menurut Panja, lanjut Sturman, pembahasan DIM menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara DPR dan pemerintah mengenai pentingnya pembenahan tata kelola data nasional agar terpadu, akurat, mutakhir, aman, dan berdaulat. Pembahasan dilakukan secara intensif dengan tetap menjalankan asas transparansi serta membuka ruang terhadap masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Salah satu materi penting yang disepakati adalah pengaturan Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara dan menjadi rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya. RUU tersebut juga mengatur tata kelola Satu Data Indonesia melalui Rencana Induk SDI, Arsitektur SDI, Manajemen SDI, dan Siklus SDI yang dikoordinasikan oleh Menteri, termasuk penetapan Data Prioritas Nasional.
Selain itu, Panja menyepakati penguatan kelembagaan melalui pembentukan Penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut menggantikan Badan Satu Data Indonesia dan memiliki fungsi koordinatif, normatif, serta fasilitatif dalam mengoordinasikan Pembina Data, Produsen Data, dan Wali Data.
“Dalam pengaturannya, RUU SDI juga membagi kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa atau Kelurahan dalam memproduksi serta mengelola data. Termasuk di dalamnya pengaturan musyawarah Data Desa/Kelurahan sebagai forum partisipatif untuk menyepakati Data Desa,” katanya.
2. Pemanfaatan teknologi tetap menjamin kedaulatan data

Ilustrasi data (Pixabay.com/Ag Ku) Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini menambahkan, Panja juga menyepakati pengaturan mengenai Standar Data, Metadata, Kode Referensi dan/atau Data Induk, serta Sistem Katalog Data Nasional yang wajib diterapkan oleh seluruh Produsen Data dan Wali Data. Pengaturan tersebut dilakukan tanpa memusatkan penguasaan data pada satu lembaga. Di sisi teknologi, RUU SDI mengatur infrastruktur SDI dan manajemen risiko, termasuk pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial dengan tetap menjamin kedaulatan data nasional, keterlacakan, serta pengawasan manusia.
Aspek keamanan dan pelindungan data menjadi salah satu materi strategis dalam RUU SDI. Panja menyepakati penguatan melalui Standar Keamanan Data yang ditetapkan oleh lembaga di bidang keamanan siber dan persandian, infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan, serta audit kedaulatan data.
RUU tersebut juga mengatur kewajiban pelaporan insiden paling lama 1 x 24 jam. Selain itu, penggunaan dan pengendalian akses data turut diatur, termasuk pengenaan biaya atas akses Data Terbatas sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara akses dan transfer Data Tertutup ke luar yurisdiksi Indonesia wajib memperoleh persetujuan DPR RI.
3. RUU SDI buka ruang partisipasi dan pengawasan masyarakat

Ilustrasi data dan privasi perangkat digital (pixabay.com/TheDigitalArtist) Panja juga memasukkan ketentuan mengenai pendanaan dan pemberian insentif, pembinaan, pengawasan, evaluasi, serta akuntabilitas. Penyelenggara SDI nantinya wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR RI.
Dalam kesempatan itu Sturman juga memaparkan bahwa Partisipasi masyarakat juga mendapatkan ruang melalui pemberian masukan, pelaporan dugaan penyalahgunaan data, pengawasan partisipatif, serta kontribusi data secara sukarela. RUU SDI turut mengatur mekanisme penyelesaian sengketa yang mengutamakan penyelesaian non-litigasi, dengan jangka waktu mediasi paling lama 14 hari kerja dan dapat diperpanjang 14 hari kerja.
“Dari sisi penegakan hukum, RUU SDI memuat ketentuan mengenai sanksi administratif, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan untuk menjamin kepatuhan serta keberlanjutan penyelenggaraan SDI. Panja juga menyepakati penghapusan Bab Larangan yang substansinya diformulasikan ke dalam Bab Ketentuan Pidana,” ujarnya.
Panja juga menetapkan pembentukan Penyelenggara SDI paling lama satu tahun serta penyesuaian sistem dan infrastruktur SDI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. (WEB)


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















