Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19, Rizieq Shihab akan dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
"Hari ini penahanannya dipindahkan ke Bareskrim," kata Andi saat dikonfirmasi pada Kamis (14/1/2021).
Rizieq Shihab sendiri sebelumnya sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.