Jakarta, IDN Times - Hari ini pendaftaran calon kepala daerah Pilkada serentak 2024 resmi dibuka. Pendaftaran ini berlangsung mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan seluruh peraturan terkait pencalonan kepala daerah telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU mengikuti dengan seksama semua putusan MK, terutama yang terkait syarat usia dan ambang batas partai politik," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/8/2024).