Jakarta, IDN Times - Pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar mengaku belum menerima surat dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait status tersangka kliennya dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks.
Diketahui, Rocky sempat menyebut bahwa dirinya berstatus tersangka di depan calon presiden Ganjar Pranowo di acara sarasehan dan temu alumni Universitas Negeri Makassar (UNM), Sabtu (18/11/2023).
“Kami tim kuasa hukum belum pernah terima surat yang menyatakan RG sebagai tersangka,” kata Haris kepada IDN Times, Selasa (21/11/2023).