Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dalam rangka mediasi dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (21/10/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dalam rangka mediasi dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (21/10/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktur eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dalam rangka mediasi dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (21/10/2021).

Namun demikian, penyidik menunda mediasi hari ini dengan alasan Menko Luhut Binsar tidak bisa hadir karena sedang dinas luar negeri.

“Sehingga rencana mediasi hari ini ditunda untuk waktu yang akan ditentukan oleh penyidik,” kata Pengacara Haris dan Fatia, Pieter EII di depan kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro, Jakarta Selatan.

1. Penyidik belum menentukan jadwal mediasi selanjutnya

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidianti memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dalam rangka mediasi dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (21/10/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pieter menjelaskan, pihaknya juga telah berdiskusi dengan penyidik untuk persiapan dalam proses mediasi. Namun begitu, penyidik belum menentukan waktu mediasi selanjutnya.

“Nanti akan ditentukan penyidik yang mulia,” ujar Pieter.

2. Haris Azhar dan Menko Luhut akan dimediasi soal laporan pencemaran nama baik

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Mediasi dilakukan berdasarkan surat telegram Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit perihal penanganan kasus UU ITE. Dalam perkara ini, Luhut melaporkan Haris dan Fatia dengan dugaan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong melalui media elektronik.

“Kita akan jadwalkan karena kita di sini ada surat edaran Kapolri terkait masalah seperti ini nantinya akan kita kedepankan mediasi. Kita mediasi di tahap penyelidikan kalau memang ada kesepakatan, kalau tidak akan berlanjut nanti,” ujar Yusri di Polda Metro, Senin (27/9/2021).

3. Luhut pastikan akan meneruskan kasus ini ke pengadilan

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Luhut menegaskan akan melanjutkan kasus ini hingga ke pengadilan meski ada proses mediasi dari polisi. Ia ingin kasusnya menjadi pembelajaran untuk demokrasi di Indonesia.

“Supaya kita semua ini belajar bahwa tidak ada kebebasan absolut. Sudah berkali-kali saya sampaikan, kebebasan bertanggung jawab. Jadi jangan mengatakan hanya hak asasi yang ngomong aja, hak asasi yang diomongin juga kan ada,” ujar Luhut setelah menjalankan pemeriksaan di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Editorial Team