ilustrasi aplikasi-aplikasi (pixabay.com/JESHOOTS-com)
Sementara itu, Manajer Produk NU Online Super App, Zainal Muttaqin, menyampaikan, fitur kalkulator waris ini sudah dapat digunakan dengan catatan ada kasus atau masalah khusus yang masih dalam pengembangan.
Diketahui, dalam ilmu waris ada beberapa kasus atau masalah yang memiliki syarat dan perhitungan khusus.
Masalah khusus yang dimaksud seperti saat ahli waris menyisakan kakek dan saudara kandung seayah (ahkamul jad wal ikhwah), ahli waris yang sejatinya mendapat warisan, tetapi sebelum dibagikan warisannya sebagian ahli waris ada yang meninggal dunia (masalah munasakhoh). Ada pula masalah akdariyyah, masalah khuntsa musykil (wandu), orang yang hilang, dan janin.
"Contoh kasus atau masalah khusus tersebut masih dalam pengembangan yang harapannya beberapa bulan ke depan juga telah dapat digunakan sehingga menyempurnakan fitur kalkulator waris," katanya.
Desain UI/UX NU Online Super App ini juga menyampaikan bahwa dalam pengerjaan fitur ini, tim IT didampingi oleh Ustadz M Najib Yasin dan Ustadz M Mubasysyarum Bih yang memiliki keahlian dalam bidang ilmu waris.
Sementara perhitungan kalkulator waris di aplikasi ini dirangkum dari beberapa kitab syarah yang berasal dari matan kitab Iddatul Faridh fii Ilmil Faraidh.