Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Sekretaris Daerah Tanjungbalai, Sumatra Utara, Yusmada sebagai tersangka kasus suap. Ia diduga menyuap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial, sebesar Rp200 juta terkait penetapannya sebagai Sekda Tanjungbalai.
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang ia laporkan ke KPK, Yusmada tercatat memiliki kekayaan senilai Rp1.653.398.556. Dari jumlah tersebut, sebagian besar di antaranya berasal dari 18 tanah dan bangunan yang ia punya.