Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Lili Pintauli Disebut Hubungi Wali Kota Tanjungbalai, Ini Sikap KPK

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait kesaksian mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Robin dalam sidang menyebut Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pernah menghubungi Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial.

Perbincangan Lili dan M Syahrial disebut terkait dengan perkara jual beli jabatan yang sedang ditangani KPK.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya tak ingin menyimpulkan kesaksian Robin tersebut. KPK akan menunggu hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili.

"Sedangkan mengenai dugaan adanya pelanggaran etik salah satu pimpinan terkait perkara tersebut, saat ini Dewas KPK tengah melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. Sehingga nantinya Dewas dapat menyimpulkan, ada tidaknya unsur pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan KPK dimaksud," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).

1. Dewas KPK bakal umumkan hasil pemeriksaan Lili

Lili Pintauli Siregar, Pimpinan KPK RI dalam Webinar Eps. 6 #MenjagaIndonesia by IDN Times dengan tema "75 Tahun Merdeka, Kok Masih Korupsi" (IDN Times/Besse Fadhilah)

Dewas KPK kini tengah memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili. Jika sudah selesai, Ali Fikri memastikan, Dewas KPK akan mengumumkan hasilnya ke publik.

"Setelah merampungkan seluruh proses pemeriksaan terhadap para saksi dan bukti-bukti terkait, maka sebagai akuntabilitas dan transparansi publik, Dewas KPK akan mengumumkan hasil pemeriksaannya secara terbuka," kata dia.

2. Fakta persidangan akan disimpulkan jaksa di akhir

Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial mengenakan rompi oranye dan kedua tangannya diborgol. Ia resmi ditahan oleh KPK. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Di sisi lain, terkait kesaksian Robin, Ali Fikri mengatakan hal tersebut akan dikonfirmasi oleh jaksa KPK ke sejumlah saksi yang hadir di persidangan. Termasuk, dikonfirmasi kepada M Syahrial yang merupakan terdakwa.

Jaksa KPK, kata dia, juga akan mencocokkan kesaksian Robin dengan barang bukti yang ada.

"Berikutnya jaksa akan simpulkan seluruh fakta-fakta tersebut pada bagian akhir persidangan dalam analisa yuridis surat tuntutan," ucap Ali Fikri.

Ia pun mengajak masyarakat mengawasi jalannya persidangan perkara jual beli jabatan dengan terdakwa M Syahrial.

"Karena kami meyakini, semangat KPK dan masyarakat sama dalam upaya pemberantasan korupsi," ucapnya.

3. Robin sebut Lili berkomunikasi dengan M Syahrial

default-image.png
Default Image IDN

Robin mengungkap komunikasi antara Lili dengan M Syahrial saat menjadi saksi sidang perkara jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai. Ia bersaksi untuk terdakwa M Syahrial.

"Di awal terdakwa (M Syahrial) menyampaikan bahwa baru saja ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan bahwa, 'Yal, gimana? Berkas kamu di meja saya nih,' itu Bu Lili sampaikan kepada terdakwa saat itu," ujar Robin, yang memberikan keterangan secara virtual, Senin (26/7/2021) dikutip dari Antara.

Robin mengatakan M Syahrial meminta bantuan kepada Lili mengurus kasus yang menjeratnya. Lili pun, kata Robin, meminta M Syahrial bertemu. Namun, Robin tak tahu pasti apakah mereka jadi bertemu.

"Kemudan terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili,'Bantulah Bu,' setelah itu, Bu Lili menyampaikan, 'Ya sudah ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh'," ungkap Robin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us