Menteri PPPA Arifah Fauzi menyambangi kembaran AMK anak korban kekerasan dan penelantaran di Kebayoran Lama yakni S di Jawa Timur (Dok. KemenPPPA)
Sebelumnya, Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri mengungkap, ayah dan ibu kandung AMK telah lama berpisah. Kedua kakak laki-laki AMK tinggal bersama sang nenek.
Sementara itu AMK dan ASK tinggal bersama ibu dan EF alias YA (40) yang kerap dipanggil ‘Ayah Juna’. AMK dan ASK hidup bersama ibu dan Ayah Juna yang memiliki hubungan sesama jenis.
“Ini mereka tinggal bersama kedua pelaku. Kurang lebih sekitar delapan tahun mereka dengan tinggal di beberapa tempat, berpindah-pindah. Mereka tinggal bersama pada saat anak korban maupun anak saksi ini sekitar usia masih bayi sekitar kurang lebih satu tahun,” kata Kasubdit II Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol. Ganis Setyaningrum di Mabes Polri, Senin (16/9/2025).
Berdasarkan pendalaman, AMK kerap mengalami penganiayaan oleh kedua tersangka yakni ibu kandunya dan Ayah Juna selama hidup bersama. ASK juga ternyata sering mendapat penganiayaan meski tak separah AMK. Saat penangkapan kedua tersangka, anak ASK ada bersamanya.
Tersangka membawa AMK ke Jakarta untuk dibuang. Alasannya, tersangka kesal menghadapi kenakalan AMK.
“Dengan sengaja mereka membawa anak korban ini ke Jakarta tujuannya adalah memang untuk dibuang,” kata Ganis.
AMK kemudian ditemukan di Pasar Kebayoran Lama dalam kondisi mengenaskan pada Juni 2025.