Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Harvey Moeis didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp300.003.263.938.131,14, kecipratan Rp420 miliar, serta melakukan pencucian uang. Usai mendengarkan dakwaan, Harvey Moeis tak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.

“Saya mengerti tentang dakwaannya, dan saya mohon izin untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya, kalau diperbolehkan ke tahap pembuktian,” ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Sidang berikutnya akan berlangsung pada Kamis, 22 Agustus 2024. Agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

“Lima saksi, yang mulia,” ujar jaksa.

Editorial Team

EditorAryodamar