Jakarta, IDN Times - Hasil pengujian laboratorium Badan Narkotika Nasional (BNN) periode Mei 2025 hingga November 2026 menunjukkan, hampir semua jenis narkoba, baik golongan konvensional atau lama maupun New Psychoactive Substances (NPS), kini dapat disusupkan ke dalam cairan atau cartridge vape.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI, Brigjen Pol Supiyanto, dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Permasalahan Vape/Rokok Elektrik (REL)” yang diselenggarakan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026). Supiyanto menegaskan struktur vape, baik sistem terbuka (refillable) maupun tertutup, serta penggunaan perisa, aroma, dan pelarut PG/VG memudahkan penyelundupan zat terlarang tanpa mudah terdeteksi.
"Jenis narkotika yang disalahgunakan di dalam vape, baik yang konvensional maupun NPS, semuanya ada. Mulai dari THC (ganja cair), kokain, sabu, hingga ekstasi. Dari hasil uji laboratorium kami, semua jenis narkoba memungkinkan disusupkan di dalam cartridge vape," ungkapnya dikutip dari mui.or.id, Rabu (4/11/2026).