Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Demokrat soal Elite Parpol Disadap: Kami Sejak Awal Berasumsi Memang Ada

4 min read
Demokrat soal Elite Parpol Disadap: Kami Sejak Awal Berasumsi Memang Ada
Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta (4/11/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Demokrat sejak awal mewaspadai dugaan penyadapan terhadap sejumlah tokoh politik, termasuk elite partai politik.

  • Herman Khaeron meminta kepolisian mengungkap pihak yang memerintahkan, motif, dan kepentingan di balik dugaan penyadapan.

  • Demokrat menunggu proses hukum kepolisian serta berharap politik nasional kembali mengutamakan kepentingan bangsa dan rakyat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengaku sejak awal mengantisipasi adanya dugaan penyadapan terhadap sejumlah tokoh politik, termasuk elite partai politik (parpol). Meski demikian, Demokrat tidak ingin berprasangka buruk dan memilih tetap waspada terhadap kemungkinan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Herman merespons hasil konferensi pers kepolisian yang menyebut tidak hanya Presiden RI, Prabowo Subianto yang disadap, tetapi juga sejumlah petinggi parpol.

"Kami sejak awal mengasumsikan memang ada penyadapan itu. Dan kami tidak ingin suuzon sebetulnya, tetapi ya kita berasumsi saja, waspada, bahwa itu bisa dilakukan," ujar Herman saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Ia mengapresiasi penanganan kasus tersebut oleh kepolisian. Menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan profesional agar publik mengetahui siapa saja yang terlibat serta apa tujuan penyadapan tersebut.

  1. 1. Demokrat minta polisi ungkap aktor dan motif penyadapan

    IMG_20261104_120202.jpg
    Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta (4/11/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Herman menilai penyadapan tanpa mengikuti prosedur perundang-undangan merupakan kejahatan serius. Terlebih, jika benar penyadapan dilakukan terhadap presiden dan sejumlah tokoh politik.

    Karena itu, ia meminta kepolisian mengungkap secara terang pihak yang memerintahkan penyadapan, motif, hingga kepentingan di balik tindakan tersebut.

    "Dan tentu yang paling penting untuk apa penyadapan itu? Dan atas perintah siapa? Kepentingannya apa? Nah, ini saya kira pertanyaan-pertanyaan yang nanti akan diproses di Kepolisian," katanya.

    Herman juga menilai dugaan penyadapan tersebut tidak mungkin dilakukan secara mandiri oleh satu orang. Menurutnya, ada kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak karena proses penyadapan membutuhkan kebijakan, teknologi, hingga operator.

    "Pasti ada kolaborasi lah. Kan enggak mungkin ini hanya dilakukan oleh seseorang, karena ini kan persoalan kebijakan juga, persoalan kebijakan. Kemudian ada teknis, ada teknologi, ada operator," ujarnya.

    Meski demikian, Herman enggan berspekulasi mengenai kemungkinan adanya pihak lain di luar tiga tersangka yang menjadi aktor penggerak. Ia menyerahkan pengungkapan kasus tersebut kepada kepolisian.

    "Kita serahkan saja kepada aparat penegak hukum di Kepolisian untuk pada akhirnya mengungkap terhadap persoalan ini," imbuhnya.

  2. 2. Herman percaya polisi bisa ungkap kasus penyadapan

    Sekjen Demokrat Herman Khaeron saat meluncurkan aksi Gerakan Langit Biru Indonesia Asri.
    Sekjen Demokrat Herman Khaeron saat meluncurkan aksi Gerakan Langit Biru Indonesia Asri. (Dok. Demokrat)

    Herman mengaku masih menaruh kepercayaan kepada kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan tersebut. Ia meyakini Kapolri beserta jajarannya mampu mengungkap perkara itu secara profesional dan transparan.

    Menurutnya, kepolisian memiliki aturan dan prosedur tersendiri terkait penyadapan. Jika tindakan tersebut dilakukan di luar ketentuan hukum, maka hal itu merupakan pelanggaran serius.

    "Kami meyakini Kapolri bersama seluruh jajarannya mampu mengungkap ini secara profesional dan transparan, yang pada akhirnya kita bisa memberikan ketenangan kepada kita semua," kata dia.

    Ia juga mengatakan, Demokrat akan menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk mengetahui apakah partainya turut menjadi sasaran penyadapan.

    Herman mengaku petinggi Demokrat tidak mendapat arahan untuk mengganti nomor telepon menyusul mencuatnya kasus tersebut. Ia bahkan menyebut sudah menggunakan nomor handphone yang sama selama 20 tahun.

    "Saya saja sudah 20 tahun enggak ganti nomor handphone. Artinya saya merasa biasa-biasa saja," ujarnya.

    Meski begitu, ia menegaskan kewaspadaan tetap diperlukan, terutama karena komunikasi internal partai berkaitan dengan strategi dan masa depan organisasi.

  3. 3. Demokrat harap Prabowo kembalikan politik berkeadaban

    WhatsApp Image 2025-09-10 at 13.26.19.jpeg
    Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron. (IDN Times/Amir Faisol)

    Di sisi lain, Herman turut menanggapi pernyataan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang menyampaikan keresahan terhadap kondisi politik nasional dan meminta Presiden Prabowo Subianto mengembalikan politik yang berkeadaban.

    Herman menilai pernyataan SBY merupakan harapan yang juga mewakili keresahan masyarakat. Ia menyebut SBY sebagai sosok yang dapat menjadi teladan dalam menjalankan pemerintahan dengan berpegang pada peraturan perundang-undangan.

    Ia berharap Prabowo dapat menghadirkan kembali praktik politik yang mengutamakan kepentingan bangsa dan kesejahteraan rakyat.

    "Sehingga politik tidak ansich untuk mengambil kekuasaan atau politik tidak untuk hanya menggunakan kekuasaan, tetapi justru atas kekuasaannya adalah untuk bangsa, negara, dan rakyat," kata Herman.

    Menurutnya, kekuasaan seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan semata-mata menjadi alat untuk mempertahankan atau memperoleh kekuasaan.

    "Mudah-mudahan dengan diberikan kekuatan, diberikan jalan oleh Allah, supaya Pak Prabowo mengembalikan kepada marwah politik yang tepat dengan diberikan kepemimpinan yang kuat dan bisa mengembalikan terhadap harapan rakyatnya," imbuhnya.

    Sebelumnya, Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat, politisi, media, dan LSM. Ketiga tersangka yakni Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) sekaligus eks Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit; Irjen Pol Ahrie Sonta; dan Irjen Eko Hadi Santoso. Selain itu, Irjen Slamet Uliandi, perwira tinggi Bareskrim Polri yang kini bertugas di luar struktur, masih berstatus saksi dalam penyidikan kasus ini.

    “Penyidik menetapkan tiga tersangka inisial LSP, ASN, EH dan satu orang saksi inisial SU,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Bareskrim Polri, Selasa malam (3/11/2026).

    Ketiga tersangka memerintahkan penyadapan sejak 2025 hingga 2026 tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Nomor-nomor yang disadap dimasukan ke dalam sistem tanpa verifikasi. Pada Oktober 2026 tersangka diduga memerintahkan menghapus file penyadapan tersebut.

Related Articles

See More