Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemprov Sumut Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama November 2026

2 min read
Pemprov Sumut Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Selama November 2026
Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang November 2026. Program yang dimulai pada Senin (2/11/2026) ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Sumatra Utara. (dok. Pemprov Sumut)
  • Pemprov Sumut menggelar pemutihan pajak kendaraan sepanjang 2–30 November 2026 di seluruh kabupaten dan kota, melalui UPT Samsat setempat.

  • Program ini menghapus pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya beserta dendanya, untuk meringankan warga dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

  • Keringanan juga mencakup pembebasan pokok dan denda BBNKB kedua, penghapusan pajak progresif, serta denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang November 2026. Melalui program ini, masyarakat bisa mendapatkan sejumlah keringanan, mulai dari penghapusan tunggakan pajak hingga pembebasan denda.

Program yang dimulai pada Senin (2/11/2026) ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Sumatra Utara. Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai keringanan tersebut melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat di wilayah masing-masing.

  1. 1. Penghapusan tunggakan pokok PKB dan dendanya

    5cf472ce-f8ae-498b-89cd-f84f0ece7372.jpeg
    Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang November 2026. Program yang dimulai pada Senin (2/11/2026) ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Sumatra Utara. (dok. Pemprov Sumut)

    Salah satu keringanan yang diberikan dalam program ini adalah penghapusan pokok tunggakan PKB untuk tahun ketiga dan seterusnya, termasuk seluruh dendanya. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan agar bisa kembali memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengatakan program pemutihan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

    “Program ini kita lakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, sekaligus membuat masyarakat lebih ringan dalam membayarkan pajak kendaraannya,” ujarnya.

  2. 2. Pembebasan BBNKB kedua dan pajak progresif

    f574e788-9334-4c46-b349-aafce8a12eb2.jpeg
    Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang November 2026. Program yang dimulai pada Senin (2/11/2026) ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Sumatra Utara. (dok. Pemprov Sumut)

    Selain tunggakan PKB, Pemprov Sumut juga memberikan pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua. Keringanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bekas. Dengan begitu, masyarakat bisa mengurus administrasi kepemilikan kendaraan tanpa dibebani pokok maupun denda BBNKB kedua.

    Pemutihan kali ini juga mencakup penghapusan pajak progresif. Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk keringanan bagi wajib pajak yang dikenakan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor.

  3. 3. Denda SWDKLLJ tahun sebelumnya ikut dihapus

    07110196-5b26-44f2-ab75-17733bd64da9.jpeg
    Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang November 2026. Program yang dimulai pada Senin (2/11/2026) ini berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Sumatra Utara. (dok. Pemprov Sumut)

    Keringanan lainnya adalah pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat bisa mendapatkan keringanan tambahan saat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.

    Salah seorang warga, Fitri, mengaku mengetahui program pemutihan tersebut melalui media sosial dan informasi dari teman-temannya. Menurutnya, program ini bisa membantu masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan.

    “Ya, tahu dari media sosial juga, terus dari teman-teman yang ngasih tahu ada pemutihan. Saya sih rutin bayar pajak, tapi adanya pemutihan ini bagus juga untuk yang mau bayar,” katanya.

    Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini dapat mendatangi UPT Samsat terdekat selama periode pemutihan berlangsung hingga akhir November 2026. (WEB)

Sponsored Content: This article is a paid collaboration. While this content is sponsored, all insights, reviews, and editorial standards remain entirely our own.

Related Articles

See More