Jakarta, IDN Times – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai proses penyelesaian sejumlah kasus pelanggaran HAM yang berat masih menghadapi jalan buntu. Salah satu persoalan yang disoroti adalah berkas hasil penyelidikan Komnas HAM yang berulang kali dikembalikan oleh Jaksa Agung.
Anggota Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, menegaskan lembaganya telah menjalankan mandat penyelidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Sementara itu, proses lanjutan perkara berada pada kewenangan lembaga lain, khususnya Jaksa Agung sebagai penyidik dan penuntut dalam perkara pelanggaran HAM yang berat.
"17 peristiwa HAM berat sudah diajukan ke pengadilan HAM, namun hanya empat kasus yang ditindaklanjuti, itu pun tidak ada yang terdakwa, atau pelaku malah dibebaskan lagi," kata Amir dalam acara media breafing, Kamis (24/9/2026).
