Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Komnas HAM Kecam KKB Tembak Mati 3 ASN, Desak Setop Kekerasan

Komnas HAM Kecam KKB Tembak Mati 3 ASN, Desak Setop Kekerasan
Tiga korban tewas dalam penembakan KKB di Papua Pegunungan. (Dok Istimewa)
  • Komnas HAM mengecam penembakan yang menewaskan tiga ASN Dinas Pertanian Jayawijaya saat perjalanan dinas, menegaskan hak hidup tetap melekat dan dilindungi dalam situasi konflik.
  • Komnas HAM menyatakan status ASN tidak menghapus perlindungan sebagai warga sipil, serta meminta penyelidikan atas dugaan pemisahan penumpang berdasarkan identitas atau asal-usul sebelum penembakan.
  • KKB didesak menghentikan kekerasan terhadap warga sipil, sementara Polda Papua diminta menyelidiki kasus secara efektif, transparan, dan akuntabel; Komnas HAM akan memantau penanganannya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam tindakan penembakan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan rombongan pegawai dinas pertanian Kabupaten Jayawijaya. Padahal, para ASN itu sedang melaksanakan perjalanan kedinasan terkait pelayanan di bidang pertanian serta peternakan.

"Komnas HAM mengecam tindakan penembakan yang mengakibatkan meninggalnya tiga warga sipil tersebut. Hak untuk hidup merupakan hak yang melekat pada setiap manusia dan menjadi salah satu hak yang paling mendasar dalam sistem perlindungan HAM," kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah di dalam keterangannya pada Senin (15/9/2026).

Indonesia, kata Anis, telah mengesahkan pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) lewat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005. Kovenan tersebut juga menjamin hak yang melekat pada setiap manusia untuk hidup dan melarang perampasan nyawa secara sewenang-wenang.

"Komite HAM PBB melalui general comment nomor 36 menegaskan hak hidup sebagai supreme right yang tidak dapat dikurangi bahkan dalam situasi konflik bersenjata maupun keadaan darurat serta menjadi prasyarat bagi penikmatan hak asasi manusia lainnya," tutur mantan aktivis buruh itu.

Karena itu, penghormatan terhadap kehidupan manusia harus menjadi batas mendasar bagi setiap pihak dalam situasi kekerasan maupun konflik.

  1. 1. Komnas HAM sentil KKB, status sebagai ASN tidak hapus kedudukannya sebagai warga sipil

    Ketua Komnas HAM Anis Hidayah
    Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (22/12/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)

    Anis menjelaskan, status seseorang sebagai ASN atau pegawai pemerintah tidak menghapus kedudukannya sebaga warga sipil atau perlindungan yang melekat kepadanya.

    "Setiap tuduhan mengenai keterlibatan seseorang dalam aktivitas keamanan atau intelijen harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dan tak dapat menjadi pembenaran untuk merampas nyawa seseorang yang tidak mengambil bagian dalam tindakan permusuhan," tutur dia.

    Berdasarkan ketentuan yang ada, kata Anis, prinsip-prinsip kemanusiaan dan perlindungan terhadap warga sipil harus dihormati oleh seluruh pihak.

    "Warga sipil, termasuk ASN, tenaga kesehatan, guru, pekerja pelayanan publik, pendatang maupun masyarakat setempat tak boleh dijadikan sasaran serangan karena semata-mata pekerjaan, identitas, asal-usul atau dugaan keberpihakan," kata Anis.

    Ia pun turut mendesak aparat penegak hukum untuk mendalami informasi adanya pemisahan penumpang saat insiden pada Rabu lalu berdasarkan identitas atau asal usul. Pemisahan itu dilakukan sebelum terjadi penembakan.

  2. 2. Komnas HAM desak KKB untuk menyetop segala bentuk kekerasan terhadap warga sipil

    Komnas HAM Kecam KKB Tembak Mati 3 ASN, Desak Setop Kekerasan
    Penghormatan terakhir Pemprov NTT untuk Wili Mbuik korban penembakan OPM di Papua Pegunungan. (Dok Biro Administrasi Pimpinan Provinsi NTT)

    Anis juga mendesak KKB di Papua untuk menghentikan segala bentuk serangan, pembunuhan, ancaman, intimidasi maupun tindak kekerasan terhadap warga sipil. Apalagi insiden pembunuhan terhadap warga sipil ini telah berulang kali terjadi.

    Kesimpulan pelaku pembunuhan disampaikan oleh Kodap III Ndugama yang mengklaim bertanggung jawab atas kematian tiga ASN itu. Identitas ketiga ASN yang ditembak OPM pada Rabu lalu, yakni Aprida Rapi (Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Jayawijaya), Alfonsius Albinus Mehan (dokter hewan di lingkungan Pemkab Jayawijaya), dan Wili Mbuik (ASN di Dinas Pertanian Jayawijaya).

    "Komnas HAM mendesak KKB untuk menghentikan segala bentuk serangan, pembunuhan, ancaman, intimidasi maupun tindakan kekerasan terhadap warga sipil serta menghormati prinsip-prinsip kemanusiaan dan menjamin perlindungan terhadap warga sipil serta orang-orang yang tak terlibat dalam kekerasan," tutur dia.

  3. 3. Dalam situasi konflik, warga sipil tak boleh dijadikan sasaran

    Idntimes.com
    Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat ditemui di kantornya, Kamis (5/6/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

    Anis meminta kepolisian, khususnya Polda Papua untuk melakukan penylidikan secara efektif, prosesional, transparan dan akuntabel dalam mengungkap pelaku serta pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

    "Dalam setiap langkah penegakan hukum dan pengamanan, aparat negara harus memastikan keselamatan masyarakat, menghindari penggunaan kekuatan yang tidak diperlukan atau tidak proporsional hingga mencegah timbulnya korban sipil, ketakutan, pengungsian dan terganggunya hidup masyarakat," ucap Anis.

    Ia menegaskan bahwa perlindungan warga sipil harus ditempatkan di atas kepentingan dan tujuan politik pihak manapun. "Tidak ada tujuan politik, keamanan ataupun tuduhan keberpihakan yang dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan dan merampas nyawa warga sipil," tutur dia.

    Ia menambahkan, Komnas HAM akan terus memantau terhadap penanganan peristiwa penembakan tiga ASN serta mendorong perlindungan, keadilan dan pemulihan bagi korban serta keluarganya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More