Jakarta, IDN Times - Hasnaeni si Wanita Emas divonis lima tahun penjara di kasus korupsi terkait dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai, Hasnaeni tak merasa bersalah dan menyesal. Sikap Hasnaeni ini dipertimbangkan hakim sebagai hal yang memberatkan putusan.
“Bahwa terdakwa tidak merasa bersalah dan menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
“Terdakwa hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan PT Waskita Beton Precast,” imbuhnya.