Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di KPK usai jalani pemeriksaan pada Senin (13/1/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi kembali menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, ia mendaftarkan dua gugatan berbeda ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan terdaftar dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan hakim tunggal Afrizal Hady dan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.

"Sidang pertama untuk agenda panggilan para pihak dijadwalkan pada Senin, 3 Maret 2025" ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (17/2/2025).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto. Hakim tunggal Djuyamto menyebut, gugatan yang diajukan Hasto tidak jelas.

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di