Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta kepada hakim untuk membebaskannya dari kasus korupsi dan perintangan penyidikan. Hal itu ia sampaikan dalam nota pembelaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"(Memutuskan) Membebaskan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ujar Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari Rumah Tahanan KPK setelah Putusan ini dibacakan," imbuhnya.
Selain itu, Hasto minta hakim untuk memulihkan nama baik dan haknya seperti semula.
Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Hasto Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi dan Namanya Dipulihkan

Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Curated For You
- Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto: Sangat Tidak Adil10 Jul 2025, 15:46 WIB
Editorial Team
EditorAnata Siregar
Related Article
Rombongan Demo Asal Pati Berangkat ke Jakarta Menggunakan 5 Bus26 Agu 2026, 17:44 WIB
Polresta Tangerang Amankan Kantor Perbankan Jelang Demo 27 Agustus26 Agu 2026, 17:43 WIB
Reaktivasi Ekowisata Puncak Bogor, DPRD Jabar Pertanyakan Dasar Izin26 Agu 2026, 17:43 WIB
Belajar dari Kebakaran Sade, Desa Wisata Bali Perlu Mitigasi Bencana26 Agu 2026, 17:39 WIB
Aksi Unjuk Rasa BEM Semarang Raya Diadang Ribuan Polisi di Tugu Muda26 Agu 2026, 17:36 WIB
Dilarang Masuk Alun-Alun Pati, Rombongan Demo Dilangsir Pakai Mobil Pick Up26 Agu 2026, 17:32 WIB
Cerita Pengemudi Becak Kulon Progo Masuk Desil 9: Lurah Saja Desil 826 Agu 2026, 17:28 WIB
Imbas Upal, Benyamin Perketat Pantauan Aktivitas Ekonomi Taman Tekno BSD26 Agu 2026, 17:17 WIB
GERAM Siapkan Aksi di DPR RI, Bawa 10 Tuntutan26 Agu 2026, 17:16 WIB
Daftar Harga 12 Komoditas Pangan di Tabanan Terkini, Tak Ada Kenaikan26 Agu 2026, 17:15 WIB
Perdana, Muludan Tiga Masjid Digelar Bersama di Kota Tangerang26 Agu 2026, 17:13 WIB
Sikap AMPB Soal Usul Hukuman Mati bagi Koruptor26 Agu 2026, 17:13 WIB
Festival di Tanah Lot Berpotensi Tingkatkan Volume Sampah 300 Persen26 Agu 2026, 17:10 WIB
Ada Temuan Anggaran, Pemkot Bandung Kaji Ulang CFD dan Braga Beken26 Agu 2026, 17:09 WIB
Dampak Kabut Asap, Disdik Palembang Mundurkan Jam Masuk Sekolah26 Agu 2026, 17:06 WIB
AS Berencana Cabut Visa Bisnis dan Turis Hingga 200 Ribu Pemohon Suaka26 Agu 2026, 17:06 WIB
Kunjungi Pengungsian NTT, Prabowo Ngaku Dapat Laporan MBG Bermanfaat26 Agu 2026, 17:03 WIB
Mentan Sebut Stok Beras RI Tertinggi, Lampung Ikut Jadi Penyangga26 Agu 2026, 17:02 WIB
Harga Emas Dunia Tembus $4.650 per Ons Troy, Berikut Faktornya26 Agu 2026, 17:00 WIB
4 Fakta Tersembunyi Subsidi Motor Listrik Rp3 Juta, Bikin Untung Maksimal?26 Agu 2026, 17:00 WIB