Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta kepada hakim untuk membebaskannya dari kasus korupsi dan perintangan penyidikan. Hal itu ia sampaikan dalam nota pembelaan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"(Memutuskan) Membebaskan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," ujar Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Hasto Kristiyanto dari Rumah Tahanan KPK setelah Putusan ini dibacakan," imbuhnya.
Selain itu, Hasto minta hakim untuk memulihkan nama baik dan haknya seperti semula.
Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Hasto Minta Dibebaskan dari Kasus Korupsi dan Namanya Dipulihkan

Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Take a Deeper Read
Curated For You
- Mengendus Harumnya Bisnis Nilam Indonesia yang Terbang ke Luar Negeri03 Oct 2026, 10:00 WIB
- Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto: Sangat Tidak Adil10 Jul 2025, 15:46 WIB
- 17 Politisi hingga Pakar Bicara soal Ambang Batas Parlemen29 Sep 2026, 12:44 WIB
Editorial Team
EditorAnata Siregar
Related Article
Anak di Asahan Jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual Ayah Kandung13 Oct 2026, 07:36 WIB
Cuaca Solo Raya Hari Ini Selasa 13 Oktober, Berawan Suhu Tembus 36 °C 13 Oct 2026, 07:23 WIB
Kerap Dicap Manja, Ini 5 Stereotip yang Sering Dilekatkan ke Gen Z13 Oct 2026, 07:15 WIB
Kondisi Perairan Lampung 13 Oktober 2026, Gelombang Capai 3,7 Meter13 Oct 2026, 07:02 WIB
Cat TV untuk Kucing, Apa Manfaat dan Risikonya?13 Oct 2026, 07:00 WIB
43 Perahu Daur Ulang Berparade di Danau Sunter, Warga Bisa Naik Gratis13 Oct 2026, 07:00 WIB
Cuaca Didominasi Cerah Berawan, Sumsel Masih Diselimuti Kabut Asap13 Oct 2026, 06:50 WIB
Cuaca Semarang Siang Panas Terik 35°C Hari Ini, Waspada Hujan Petir Lokal di Jawa Tengah13 Oct 2026, 06:09 WIB
Prakiraan Cuaca Lampung 13 Oktober 2026: Cek Potensi Hujan 15 Daerah13 Oct 2026, 06:01 WIB
5 Tips Memilih Termos Air Panas yang Awet dan Tahan Lama13 Oct 2026, 06:00 WIB
Komnas Perempuan: Jangan Biarkan Perempuan Korban Kekerasan Pemulihan Sendiri13 Oct 2026, 06:00 WIB
TOP 5: Karhutla Masih Menyala di Kalimantan hingga Ruben Onsu Lapor Polisi13 Oct 2026, 05:00 WIB
PLTU Sumut-1 Berpotensi Picu Pembengkakan Subsidi Listrik Rp4,8 Triliun13 Oct 2026, 05:00 WIB
5 Jenis Kucing Pembawa Keberuntungan Menurut Primbon Bali13 Oct 2026, 05:00 WIB
Orang Utan Korban Karhutla Akhirnya Kembali Bebas Liar di Batu Nyambu13 Oct 2026, 01:00 WIB
Bahtiar Bantah Perintahkan Pengadaan 4 Juta Bibit Nanas Rp60 Miliar13 Oct 2026, 00:21 WIB
Imbas Konflik di Saudi, Keberangkatan 53 Jemaah Umrah Sulsel Tertunda13 Oct 2026, 00:14 WIB
4 Alasan Mengapa Kucing Terlihat Lucu, Ada Saja Tingkahnya12 Oct 2026, 23:50 WIB
Sidang Pembunuhan Man Colik Dakwaan Ungkap Pisau yang Disembunyikan12 Oct 2026, 23:36 WIB
Anggota DPR: Tak Ada Aturan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri12 Oct 2026, 23:27 WIB