Dituntut 7 Tahun Penjara, Hasto: Sangat Tidak Adil

- Hasto Kristiyanto merespons tuntutan 7 tahun penjara yang dianggap tidak adil.
- Dakwaan terhadap Hasto meliputi perintangan penyidikan KPK dan kasus suap eks caleg PDIP Harun Masiku.
- Hasto didakwa melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Jakarta, IDN Times - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merespons tuntutan tujuh tahun penjara yang diberikan Jaksa. Menurutnya, tuntutan itu tidak adil.
"Majelis Hakim Yang Mulia, Terhadap tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta sungguh terasa sangat tidak adil," ujar Hasto dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Hasto menilai hukum telah menjadi bentuk penjajahan baru. Sebab, banyak campur tangan kekuasaan.
"Hukum menjadi bentuk penjajahan baru karena campur tangan kekuasaan di luarnya. Bagaimana mungkin terhadap tindakan obstruction of justice yang tidak terbukti, beban pidananya melebihi persoalan pokok pidana berupa delik penyuapan, yang setelah melalui 3 kali persidangan, tidak cukup alat bukti terhadap perbuatan pidana yang terdakwa lakukan," ujarnya.
Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.