Jakarta, IDN Times – Polisi telah menetapkan tersangka pembongkaran tujuh makam jenazah COVID-19 di pemakaman umum setempat, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Tersangka terdiri dari enam orang dengan inisial AK, NA, AAS, A, D dan R.
Hingga saat ini keenam tersangka masih menjalani penyidikan guna pengumpulan keterangan dan bukti lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Parepare.
"Pelaku sudah diamankan Polres Parepare. Ada enam orang yang mengambil (jenazah) dan membongkar makam. Mereka masih ikatan keluarga dengan jasad korban COVID tersebut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, seperti dilansir dari ANTARA, Senin (15/3/2021).