Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi lahan TPU COVID-19 (IDN Times/Aldila Muharma&Fiqih Damarjati)

Jakarta, IDN Times – Polisi telah menetapkan tersangka pembongkaran tujuh makam jenazah COVID-19 di pemakaman umum setempat, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Tersangka terdiri dari enam orang dengan inisial AK, NA, AAS, A, D dan R.

Hingga saat ini keenam tersangka masih menjalani penyidikan guna pengumpulan keterangan dan bukti lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Parepare.

"Pelaku sudah diamankan Polres Parepare. Ada enam orang yang mengambil (jenazah) dan membongkar makam. Mereka masih ikatan keluarga dengan jasad korban COVID tersebut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, seperti dilansir dari ANTARA, Senin (15/3/2021).

1.Polisi butuh waktu tiga hari untuk mengungkap para pelaku pembongkaran makam COVID-19

Ilustrasi makam. IDN Times/Anggun Puspitoningrum.

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim dan atensi Kapolres Parepare membutuhkan waktu tiga hari untuk mengungkap siapa yang melakukan pembongkaran makam jenazah COVID-19 tersebut.

Dalam keterangannya, Sat Reskrim menggali informasi dari semua keluarga korban dan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus ini, hingga keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

2.Pelaku mengaku didatangi korban dalam mimpi, minta jenazahnya dipindahkan

Editorial Team

Tonton lebih seru di