Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, setuju dengan vonis hukuman mati yang diberikan pengadilan Tinggi Bandung pada terdakwa pemerkosa 13 Santriwati Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan.
Herry juga dibebankan pembayaran restitusi pada korban-korbannya. Sebelumnya, beban ini diberikan pada negara tepatnya KemenPPPA, namun menimbulkan ketidaksetujuan dari berbagai pihak.
"Keputusan hukuman mati dan pembebanan restitusi kepada pelaku ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera serta mencegah berulangnya kembali kasus yang sama di masa depan, tapi juga memastikan kepentingan terbaik anak-anak korban beserta anak-anak yang dilahirkannya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).