Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono akan memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024, Selasa (21/11/2023) besok.

Heru memastikan kenaikan UMP DKI akan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

"Pemprov DKI Jakarta mengacu kepada PP Nomor 51 Tahun 2023. Kan tadi ada rapat dengan Kemendagri, dengan Kementerian Tenaga Kerja, mengacu kepada PP tersebut," ujar Heru usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).

1. Heru sudah terima rekomendasi UMP 2024

Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Heru sudah menerima rekomendasi UMP 2024 DKI Jakarta dari Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi).

"Iya, paling lambat (pengumuman) besok, 21 [November]," ujar Heru.

2. Keputusan UMP berada di tangan kepala daerah

Editorial Team

Tonton lebih seru di