Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penting, UMP 2024 DKI Jakarta Diumumkan Besok!

Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)
Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, Jumat (16/11/2023). Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho.

Hari mengatakan sidang Dewan Pengupahan akan dihadiri pengusaha dan pekerja di Balai Kota.

"Segera diputus pada Jumat," kata Hari saat dikonfirmasi, Kamis (16/11/2023).

1. Kenaikan pertimbangkan sejumlah komponen

Ilustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Ilustrasi buruh atau pekerja saat demonstrasi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sidang Dewan Pengupahan akan membhas sejumlah komponen penetapan UMP, antara lain Inflasi, dan Pertumbuhan Ekonomi (PDRB) DKI Jakarta, serta indeks tertentu (Alpa).

"Tentunya dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah, sebagaimana diatur dalam PP 51 Tahun 2023," katanya.

2. Menaker minta kepala daerah segera umumkan UMP

Menaker Ida saat menerima audiensi pengurus GAPKI secara virtual, Selasa (15/6/2021). (Dok. Menaker)
Menaker Ida saat menerima audiensi pengurus GAPKI secara virtual, Selasa (15/6/2021). (Dok. Menaker)

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta kepala daerah segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Kabupaten/Kota (UMK) terbaru, dengan mengikuti kenaikan tersebut.

Adapun batas penetapan UMP 2024 pada 21 November 2023, dan UMK pada 30 November 2023.

"Selanjutnya, kami meminta para gubernur, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah, agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota 30 November," ujar Ida dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (11/11/2023).

3. Kenaikan upah minimum ditetapkan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023

Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun kenaikan upah minimum ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Ida.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Dini Suciatiningrum
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us