Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bertemu mahasiswa terdampak KJMU di Balai Kota, Jakarta, Kamis (7/3/2024)/IDN Times Dini Suciatingrum

Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan sampai saat ini Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia. Jakarta akan melepas status tersebut saat presiden sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres).

"Pindah ibu kota tergantung, begitu RUU DKJ sudah disahkan, masih ada setahap lagi, Pak Presiden harus keluarkan Perpres (Paraturan Presiden), barulah dinyatakan DKI (status) ibu kota pindah," ujar Heru di Jakarta Utara, Senin (18/3/2024).

1. Baleg sebut DKI hilang sejak 15 Februari 2024

Ilustrasi Halte Transjakarta Bundaran HI (Dok. Istimewa)

Pernyataan Heru nampaknya berbeda dengan yang diucapkan Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, yang menyatakan DKI kehilangan statusnya sejak 15 Februari lalu.

Supratman mengatakan pihaknya dalam satu hingga dua hari ke depan segera menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sebab, status Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sudah hilang status sejak 15 Februari lalu, karena adanya Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN).

"RUU DKI itu dia kehilangan status 15 Februari kemarin, kan itu implikasi dari UU IKN, dua tahun itu kan berakhir 15 Februari. Sekarang DKI ini tidak ada statusnya. Nah itu yang membuat kita harus mempercepat (pembahasan RUU DKJ),” ujar Supratman dikutip di laman DPR, Rabu, 6 Maret 2024.

2. Pembahasan kekhususan Jakarta

Editorial Team

Tonton lebih seru di