Jakarta, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan sampai saat ini Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia. Jakarta akan melepas status tersebut saat presiden sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres).
"Pindah ibu kota tergantung, begitu RUU DKJ sudah disahkan, masih ada setahap lagi, Pak Presiden harus keluarkan Perpres (Paraturan Presiden), barulah dinyatakan DKI (status) ibu kota pindah," ujar Heru di Jakarta Utara, Senin (18/3/2024).